about us
selamat datang di blog saya :)

produced by Silka Rosa

RSS

Syamsul Arifin Didakwa Memperkaya Diri



Gubernur Sumut Syamsul Arifin berjalan memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Syamsul menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan APBD saat dia menjabat Bupati Langkat.

ImageJAKARTA– Setelah 4,5 bulan ditahan Komisi Pemberantasan KorupsI (KPK), Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin, akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Syamsul didakwa melakukan korupsi karena memperkaya diri dan menyalahgunakan jabatan saat menjadi Bupati Langkat selama kurun waktu 2000-2007. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dipimpin Catharina Muliana,menyatakan, Syamsul telah memperkaya diri dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp98,716 miliar.” Dana APBD itu digunakan untuk pribadi, keluarga dan pihak lain,”ujar Catharina saat membacakan surat dakwaan.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua ,Tjokorda Rai Suamba itu, JPU mengungkapkan, Syamsul menggunakan dana APBD untuk keperluan pribadi dan keluarganya dengan cara menerbitkan surat perintah membayar uang (SPMU) dan surat perintah pencairan dana (SPPD) yang tidak sesuai ketentuan. Dana yang diambil berasal dari Kas Daerah Pemkab Langkat di APBD 2000-2007. Pada 2000 misalnya, dana dari APBD Langkat dikeluarkan hingga Rp 3,26 miliar.Sebanyak Rp 1,77 miliar digunakan untuk istri Syamsul (Fatimah Habibi), anak (Aisia Amira dan Beby Ardiana), adik,keponakan maupun ibunda.

Sedangkan Rp1,49 miliar mengalir ke pihak lain seperti ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, petugas Badan Pemeriksa Keuangan( BPK), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan wartawan. Hal serupa juga terjadi pada 2001. Sebanyak Rp 7,71 miliar dana APBD Langkat digelontorkan untuk berbagai keperluan. Di antaranya Rp 2,8 miliar untuk keluarga Syamsul, sedangkan Rp 4,8 miliar mengalir ke pihak lain seperti Ketua dan anggota DPRD Langkat, BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KNPI, wartawan dan Ignatius Moelyono, mantan komandan kodim (dandim) yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Pengeluaran yang tak kalah besar dari APBD Langkat terjadi pada 2002, yakni sebanyak Rp 13,16 miliar.

Lagi-lagi sebanyak Rp 4,67 miliar digunakan untuk keluarga Syamsul. Sedangkan Rp 8,494 miliar mengalir ke pihak lain seperti BPK, KNPI, wartawan, Ignatius Moelyono dan artis Fitria Elvi Sukaesih. Selanjutnya, dana APBD yang digunakan untuk keperluan pribadi antara lain Rp10,04 miliar pada 2003, Rp7,8 miliar pada 2004, Rp 4,7 miliar pada 2005, Rp 5,5 miliar pada 2006 dan Rp 6,87 miliar pada 2007. Syamsul juga memerintahkan pengeluaran uang kas daerah selama kurun 2005-2007 dengan cara kas bon, serta memotong anggaran untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat masingmasing 10%.Pemotongan anggaran itu dicatat oleh Buyung Ritonga selaku pemegang Kas Daerah Pemkab Langkat.

Pemotongan anggaran untuk SKPD dilakukan pada 2006-2007 dengan jumlah Rp 12,266 miliar yang berasal dari 35 SKPD. Atas perintah Syamsul, uang APBD Langkat juga dipinjamkan ke pihak lain, namun uangnya tidak pernah dikembalikan. Peminjaman itu terjadi sejak 2003-2006. Salah satunya adalah perintah pembayaran pinjaman ke CV Ansor Bintang Sembilan selama kurun waktu 2004-2007. Namun, uang yang diterima CV Ansor Bintang Sembilan, ternyata diserahkan lagi ke Syamsul Arifin. Atas sederet perbuatan itu, JPU dalam dakwaan primair mendakwa Syamsul telah memperkaya diri dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. Dalam dakwaan subsidair, Syamsul didakwa menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dakwaan itu, baik Syamsul ataupun tim penasihat hukum tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Duduk di kursi terdakwa, Syamsul yang mengenakan batik berwarna cokelat muda dan sepatu hitam tanpa kaos kaki menyatakan bahwa sebagian dakwaan itu tidak sesuai fakta.”Semoga ada mukjizat di pengadilan Tipikor ini,” ujar Syamsul yang disambut tepuk tangan pendukungnya yang hadir di persidangan.

Karena Syamsul tidak menyampaikan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dua saksi akan dihadirkan pada persidangan lanjutan.KPK mengaku memiliki 200 saksi. Namun JPU hanya akan mengajukan 50 saksi saja pada persidangan atas Syamsul. Seusai sidang, penasihat hukum Syamsul Arifin, Rudi Alfonso mengatakan, seharusnya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Langkat Buyung Ritonga (berkasnya diajukan secara terpisah) mempertanggungjawabkan penuh persoalan ini. Sebab, sebagai staf seharusnya Buyung mengingatkan atasannya mana yang benar dan mana yang salah.

”Tidak mungkin seorang atasan itu tahu persis semua aturan.Stafnya mengingatkan. Kalau tahu semua mana mungkin diangkat staf. Apalagi Pak Syamsul itu seorang politisi bukan birokrat,” ucapnya. Dia menambahkan, masalah dana APBD yang mengalir kepada istri,adik,ibu,anak dan keponakan Syamsul sudah selesai karena kliennya sudah memulangkan dana tersebut begitu ada temuan dari hasil audit BPK. Dia meyakini masalah ini sarat dengan nuansa politik karena dimunculkan kembali begitu kliennya menjabat Gubernur Sumut. Sementara itu, adik Syamsul Arifin, Syah Afandim yang juga disebut-sebut menerima aliran dana tersebut tetap yakin abangnya tidak bersalah. ”Pengadilan ini akan menunjukkan kebenaran.

Dengan kebenaran persoalan sebenarnya akan muncul.Semua akan jelas siapa yang salah,”tandasnya. Pria yang akrab disapa Ondim ini juga memaparkan, persoalan ini terjadi saat proses transisi peraturan penyusunan keuangan. Seharusnya, ada arahandiberikanstafagartidak terjadi temuan. Terkait namanya disebut, Ondim hanya mengatakan, biarkan persidangan yang membuktikan. ”Saya yakin Bang Syamsul tidak ada salah.

Proses persidangan akan membuktikan itu.Semoga apa yang dituduh-kan terbantahkan dan beliau kembali beraktivitas,”bebernya.

Sumber : SI

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment